DimensiNews.co.id, JAKARTA- Fakta baru terungkap ketika polisi menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di Klinik Dr Sarsanto WS, Jalan Raden Saleh I No. 10 A, Senen, Jakarta Pusat, hari ini Rabu (19/8/2020).
Sebanyak 17 tersangka dihadirkan di klinik tersebut dan memerankan 41 adegan. Salah satu adegan tak manusiawi itu adalah para tersangka memusnahkan janin bayi dengan cara dibakar jika tak larut sempurna dalam cairan asam sulfat.
BACA JUGA: Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Terungkap dari Otak Pembunuhan Berencana WNA
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, ada tiga tahapan dalam prosesi praktik aborsi tersebut. Mulai dari membuat janji, proses aborsi, hingga pemusnahan janin.
BACA JUGA: Ngeri! Ribuan Janin di Klinik Aborsi dr. SWS Dihancurkan Pakai Asam Sulfat Sebelum Dibuang ke Kloset
“Setelah tindakan diambil kemudian dilakukan tindakan oleh salah satu oknum bagian pengelola tempat ini untuk menghilangkan barang bukti janin,” kata Calvijn di lokasi, Rabu (19/8/2020) sore.
Untuk prosesi pemusnahan janin, lanjut Calvijn, ada dua metode. Pertama melarutkan janin menggunakan cairan kimia.
















