DimensiNews.co.id, JAKARTA- Kasus praktik aborsi ilegal di klinik dr. SWS di Senen, Jakarta Pusat, yang diungkap Polda Metro Jaya, berawal dari keterangan tersangka SS yang merupakan dalang utama pembunuhan berencana terhadap WN Taiwan, Hsu Ming Hu (52) seorang bos toko roti di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada penyidik, SS mengaku mengugurkan kandungan hasil persetubuhan dengan Hsu Ming Hu pada tahun 2018 di Klinik dr. SWS.
BACA JUGA: Ngeri! Ribuan Janin di Klinik Aborsi dr. SWS Dihancurkan Pakai Asam Sulfat Sebelum Dibuang ke Kloset
Ketika itu, SS mengugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk mengugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp 20 juta.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka (SS) dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam pembunuhan kasus warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
















