DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- PT. APTP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, kini resmi dibekukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Pembekuan ini dikarenakan persyaratan izin dan administrasi perusahaan tersebut belum lengkap.
“Jadi kita sudah beberapa kali memperingati dan ke lapangan agar mereka melengkapi persyaratan administrasi yang ada dalam aturan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser, Rabu (22/7/2020).
Menurut Sekda, berdasarkan kajian dari tim teknis banyak hal yang dilanggar oleh PT APTP. Pelanggaran itu diantaranya, izin hak guna usaha (HGU) sudah mati, Amdal yang melanggar aturan, kemudian beberapa laporan ISPO yang tidak ada.
“Ditunggu-tunggu, dia tidak melengkapi, dan hasil dari kajian tim teknis mereka banyak melanggar,” katanya.
Berdasarkan hal itu, Pemkab masih membekukan ijin perusahaan tersebut. Meski begitu, PT APTP diberi waktu satu minggu untuk melengkapi persyaratan administrasi dan hal lainnya. Jika tidak, maka perusahaan akan ditutup total.
Pemkab berharap agar perusahaan mematuhi aturan jika ingin berinventasi di Kabupaten Sarolangun.
“Kita pemerintah bukan mempersulit, jangan menangangkangi aturan, secara resmi dia itu ilegal,” ungkap Sekda.
(sanu)
















