DimensiNews.co.id, TUBABA- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengutuk keras terhadap tindak pidana anak di bawah umur. Hal ini terkait kasus kekerasan dan pemerkosaan yang menimpa korban SL (15).
SL menjadi korban pemerkosaan setelah diberikan obat tidur yang dilakukan oleh RA (20).
Sekertaris LPA, Ari Gunawan Tantaka mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses di Polres Tulang Bawang Barat.
Ia menegaskan, LPA Tubaba tidak akan mentolerir terhadap semua tindak pidana anak di bawah umur.
“LPA Tubaba mengutuk kejadian tersebut dan sekarang korban dalam posisi pendampingan LPA untuk Proses trauma healing selama 6 bulan, yang rencana hari Kamis akan kami bawa ke psikologi di Bandar Lampung,” papar Ari saat diwawancarai di kantor LPA Tubaba, Rabu (8/7/2020).
Selain mengapresiasi tindakan Polres Tubaba yang dinilai bergerak cepat, Ari juga berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal.
“LPA Tubaba sangat mengapresiasi Polres Tubaba dengan cepat merespon dan menindaklanjuti kejadian tersebut. Kami berharap agar pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pertsetubuhan anak di bawah umur agar segera dilimpahkan ke tahapan selanjutnya dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya ketika semua unsur-unsur telah terpenuhi,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Candra)