Pelanggar PSBB Tidak Dikarantina, Puluhan Calon ART CV. Mulia Abadi di Rapid Test

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Puluhan asisten rumah tangga (ART) dari berbagai daerah di yayasan penampungan penyalur ART CV. Mulia Abadi di Jl. Peta Barat Ruko Bl No.20/21, RT.1/RW.7, Kelurahan Kalideres, Jakarta Jakarta Barat, dirapid tes oleh petugas medis dari Kecamatan Kalideres, Senin (6/7/2020).

Sebelumnya, yayasan penyalur ART di CV. Mulya Abadi tersebut digerebek petugas Satpol PP karena diduga melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi DKI Jakarta.

Rapid tes yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Kalideres tersebut menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tidak mengikuti standar peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 Tentang PSBB Transisi.

Jaya Caniago selaku Ketua DPD LSM ABRI (Abdi Lestari) mengatakan, seharusnya diberikan sanksi tegas terhadap pengusaha yang melanggar Pergub tersebut.

BACA JUGA :   Citarik Sport Sandal Bertahan di Tengah Pademi Covid-19

“Harusnya dilakukan karantina mandiri selama 14 hari bukan dibiarkan orang berkumpul di satu tempat yang tidak memadai seperti itu. Justru akan berpotensi membuat cluster baru pada penularan virus Covid-19,” ujarnya pada wartawan.

Jaya juga sangat menyayangkan langkah aparatur pemerintahan Kecamatan Kalideres yang dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini terus menghantui masyarakat Jakarta.

“Penularan itu terjadi karena adanya perkumpulan orang berskala besar tanpa menghiraukan protokol kesehatan seperti yang terjadi di CV.Muia Abadi itu. Mendatangkan orang dari luar daerah dikumpulkan di satu tempat dan mengabaikan peraturan gubernur,” katanya.

Ia juga mempertanyakan minimnya sarana dan prasarana di tempat penampungan tersebut menjadi pertanyaan besar.

BACA JUGA :   PT.TBS Abaikan Tunggakan Pembayaran DO Milik Masyarakat Lubuk Jambi.  

Selain itu, yayasan tersebut dengan bebas mendatangkan orang ke Jakarta untuk disalurkan sebagai ART tanpa menggunakan Surat Keterangan Izin Keluar Masuk Jakarta (SKIM).

“Padahal sudah jelas diatur dalam pergub No 33 Tahun 2020 Tentang PSBB di DKI Jakarta. Hal itu kami menilai tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan Kalideres terkesan mengabaikan protokol kesehatan dan berpotensi membangun cluster baru penyebaran Covid-19,” ucap Jaya.

“Hari ini kita akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melaporkan hal tersebut dan ini salah satu bentuk kepedulian kami sebagai masyarakat untuk mendorong aparatur pemerintahan agar transparan dalam bekerja melayani masyarakat, terutama dalam percepatan penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,” tutupnya.

BACA JUGA :   Audiensi dengan Serikat Islam Asahan, Ini yang Disampaikan Bupati

Sementara itu, Camat Kalideres H. Naman Setiawan membenarkan pihaknya telah melakukan rapid tes di CV. Mulia Abadi.

“Benar kemarin sudah dilakukan rapid test di CV. Mulia Abadi. Ada sekitar 54 orang yang mengikuti rapid tes,” kata Camat, Selasa (7/7/2020).

Saat ditanya apakah tidak dilakukan karantina mandiri untuk orang yang datang dari luar kota, camat mengatakan sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP.

“Sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP,” katanya melalui pesan singkat Wathsapp. (hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses