Hutang dan Dendam Motif Pelaku Habisi Nyawa Siswi SMP Hingga Jadi Kerangka di Jambi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAMBI- Gara-gara kena ‘PHP’ cinta dan utang tak dibayar, seorang pemuda berinisial FR (20) nekat mencekik siswi SMP berinisial I (18) hingga tewas. Jasad I yang saat ditemukan hanya tinggal kerangka itu kemudian diletakkan di rawa sekitar perkebunan sawit di daerah Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, membenarkan motif pembunuhan pelaku terhadap korban karena dendam. Menurut pengakuan pelaku, korban tidak membayar utang senilai Rp 250 ribu.

“Ya benar, dendam karena korban berhutang dengan pelaku sebanyak Rp 250 ribu,” katanya, pada Jumat (8/5/2020).

BACA JUGA: Diduga Tewas Dibunuh, Kerangka Wanita di Kebun Sawit dengan Bra Melekat Ternyata Pelajar SMP

BACA JUGA :   Bobol Rumah Warga, RS Diciduk Tim Gabungan

Guntur mengatakan, saat terakhir bertemu, pelaku dan korban yang baru kenal selama satu minggu itu janjian untuk bertemu di Betara, Tanjabbar. Tempat pertemuan mereka hanya berjarak 3 Km dari perkebunan sawit.

Kemudian mereka berdua masuk ke dalam kebun sawit yang jaraknya 50 meter dari jalan lintas. Saat itu mereka terlibat cekcok karena pelaku menagih uangnya yang dijanjikan korban akan dikembalikan dalam dua hari, namun ternyata korban memungkiri janjinya. Pelaku yang mengaku sakit hati mendengar ucapan kasar korban akhirnya nekat mencekik korban hingga tewas.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP yang Jadi Kerangka di Jambi

“Motifnya utang piutang sebanyak Rp 250 ribu, dan pelaku sakit hati terhadap korban karena mengucapkan kata kotor dan menghina pelaku,” terangnya.

BACA JUGA :   Kapolres Tapsel Buka Perkemahan Bhakti Saka Bhayangkara

Guntur mengungkapkan, korban disangka menghilang oleh keluarganya sejak tanggal 10 Februari 2020 lalu.

“Saat korban hilang, pihak keluarga koban langsung melapor ke Polres Tanjabbar dan diketahui kepribadiannya tertutup, kurang bersosialisasi,” katanya.

“Pelaku ditangkap Kamis (7/5/2020) pagi sekira pukul 09.30 WIB dan langsung ditahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses