
Tanpak depan bangunan gudang tanpa IMB di Rawa Buaya
DimensiNews.co.id JAKARTA -Bangunan gudang tanpa Ijin Mendirikan Banhuna (IMB) di Jalan Bojong Raya No. 15, Rt.06/04, Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat yamg di duga tidak memiliki izin mendirikan bangunan IMB Berjalan mulus dan tidak tersentuh aparat terkait.
Bangunan Gudang tersebut saat ini sudah memasuki finising dan hampir selesai di kerjakan oleh pemiliknya yang di ketahui informasi dari pekerja di lokasi tinggal di kawasan gropet.
Dari keterangan yang dihimpun dilokasi menyebutkan, bangunan berkonstruksi baja yang akan digunakan gudang besi itu tidak bisa mengurus IMB-nya lantaran lokasi bangunan tersebut tidak bisa keluar izinnya karena informasi yang beredar itu masuk zona hijau.kata saprudin warga sekitar
Kondisi tampak dalam gudang tanpa IMB
Zainudin juga heran,”Sudah tau itu jalur hijau kok di perbolehkan oleh pihak terkait sudin citata,ya katanya.
Seharusnya kalau di zona itu tidak boleh di dirikan bangunan ya di tindak dong,di bongkar lah,jangan tebang pilih,kalau di biarkan saja seperti ini ya,kita warga perlu mencurigai adanya main mata antara pemilik dengan petugas citata kecamatan cengkareng.ujarnya (20/3/2018).
Hal senada juga dikatakan Bajang warga Bojong Kampung Rawabuaya, bangunan itu berdiri sudah lama dan dikabarkan pemiliknya pengusaha Matrial dikawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
“Bangunan sudah keliatan jelas tanpa IMB, tapi masih saja dibiarkan,harusnya ditindak tegas oleh petugas Cipta Karya,”kata Bajang.
Sementara itu, Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat Setiawan ketika dikonfirmasi belum lama ini terkait bangunan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya tidak punya hak penuh menindak bangunan melanggar.
“Semua wewenang Sudin Cipta Karya Walikota, jangan tanya saya.” Tandas Setiawan pada wartawan.
Laporan Reporter : HL
Editor. : Red DN