
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Drs Edi Langkara MH melakukan Penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPERA Dirjen Cipta Karya
Penandatanganan tersebut terkait dengan pembangunan blok Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda, sebagai Infrastruktur pelayanan dasar persampahan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Satker PLP Provinsi Maluku Utara dengan anggaran sebesar 14 Milyar.
Infrastruktur tersebut kata Kabag Humas Protokoler Pemkab Halteng Yusmar Ohorela, setelah selesai dibangun akan dihibahkan ke Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk digunakan dan dikelola sebagai tempat pembuangan akhir sampah kota weda,” ujarnya.(12/3/2018)
Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama tersebut, agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dapat mempercepat penyelenggaraan Infrakstruktur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah guna meningkatkan pelayanan sanitasi terhadap masyarakat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” tutupnya.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN
















