Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Spanduk Ujaran Kebencian di Condet

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AMS (58) pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, yang memasang dan membuat spanduk ujaran kebencian di daerah Cililitan, Jakarta Timur. Spanduk ini sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, petugas telah mencabut pemasangan spanduk ujaran kebencian terkait SARA yang dipasang AMS. “Tersangka AMS pekerjaan wiraswasta, berperan sebagai pengkonsep, pembuat, pemesan, pendana, memasang spanduk terkait SARA,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).

Pada kamis tanggal 16 Januari 2020 beredar berita viral sepanduk dan brosur yang bernada provokatif menyinggung salah satu etnis. Adanya informasi itu langsung ditindak lanjuti oleh Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA :   Visi Misi "Halteng yang Terang" Tetapi 8 Desa Gelap Gulita

“Dua sepanduk tersebut terpasang di pagar sebuah klinik gigi di turunan Condet,” katanya.

Tersangka dikenakan pasal 16 jo pasal 4 huruf b UU RI No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan atau pasal pasal 156 KUHP jo pasal 55 KUHP

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses