PN Sarolangun Mulai Sidangkan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Minimex 

  • Bagikan

DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Sengketa lahan milik warga dengan PT Minimex mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Kamis (17/10/2019).

Sidang yang diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat atas nama Eka Permata.

Sidang perdata ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Philip Mark Soenpiet, SH, MH, beserta dua anggota Hakim lainnya.

Dalam proses persidangan penggugat dan tergugat saling menanyakan saksi, mulai dari proses terbitnya surat jual beli tanah dengan surat pernyataan bersertifikat sporadik.

Karena pembuat surat itu ialah Almarhum Insukardata yang merupakan pemilik lahan yang sudah digarap oleh pihak perusahaan.

Humas Pengadilan Negeri Sarolangun, Affan mengatakan bahwa saksi Eka permata hanya saksi dari Almarhum Insukardarta. Keterangan itu bahwa tanah Pak sukadarta tidak ada berbatasan dengan Saipul Adri, tergugat 2 dan dia tidak pernah menandatangani surat jual beli antara Aminah dan Saipul Adri.

BACA JUGA :   Pastikan Prokes Pusat Perbelanjaan, Forkopimda Jatim Sidak Tunjungan Plaza

“Itu keterangannya yang dibawa Eka Permata dan karena Insukadarta masih pamannya,” kata Affan.

Lebih lanjut ia menerangkan, tanah mereka hanya sporadik dan masih secara adat.Sukadarta membantah bahwa dalam mendatangai surat jual beli itu (sporadik) hanya lahan berbatasan.

Hal ini karena kata Affan, insukadarta (almarhum) ini merupakan pemilik lahan yang diperselisihkan di persidangan.

“Baik Saipul dan Dedi, hanya saja almarhum sesudah menadatangai surat pernyataan sporadik kemudian meninggal dunia beberapa bulan setelah nandatanganan surat itu,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut Penggugat Dedi Suryadi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

Gugatan dilayangkan karena mengalami kerugian akibat dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh PT. Minimex seluas lebih kurang 1 hektar yang diduga untuk kegiatan eksplorasi batu bara.

BACA JUGA :   HUT Ke -61 IKWI Mesuji Adakan Kegiatan Peduli Stunting Mewujudkan Lampung Berjaya

Untuk itu, berdasarkan perincian kerugian sendiri, pihaknya selaku pendamping Penggugat ke pihak perusahaan terkait dengan dugaan penyerobotan lahan tersebut meminta ganti rugi.

“Sidang masih akan berlanjut mendengarkan keterangan saksi dari penggugat minggu depan dan mendengarkan saksi ahli, serta saksi fakta 1,” tutupnya. (Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses