Serang – Tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH Dinas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Banten melakukan sidak ke lokasi usaha pengolahan debu aluminium di Desa Lebakwana, Kabupaten Serang, Rabu (22/7/2026).
Sidak dilakukan buntut dari keluhan dan pengaduan warga yang resah. Saat musim hujan baunya menyengat, saat kemarau debunya mengepung pemukiman.
Sebelum ke lokasi, Tim PPLH lebih dulu mendatangi Kantor Desa Lebakwana. Sekretaris Desa Mulyadi dengan tegas membenarkan usaha itu sudah berjalan sekitar 2 tahun.
“Izin tidak ada. Dan soal bau yang dikeluhkan warga, itu nyata. Kami di desa juga mencium,” tegas Mulyadi.
Di lokasi, Tim PPLH dihadang salah satu pengurus. Saat ditanya izin, asal limbah, dan pembuangan, pengurus itu berdalih tidak tahu.
Anehnya, ia mengaku sebagai oknum TNI dan menyebut pemilik usaha juga oknum TNI. Ia juga berbohong dengan menyebut usaha baru 6 bulan.
Fakta di lapangan bertolak belakang. Warga dan Sekdes memastikan usaha itu sudah 2 tahun beroperasi secara diam-diam.
Ini jelas pembangkangan. Tidak ada izin, datanya ngaco, dan berani bawa-bawa institusi. Kuat dugaan ini usaha ilegal yang membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.
DLH Banten menegaskan, debu sisa peleburan aluminium atau dross adalah Limbah B3. Pengelolaan tanpa izin melanggar Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman pidana penjara 1-3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Jika benar ada oknum TNI dibelakangnya, kami minta pimpinan TNI menindak tegas. Jangan mencoreng nama baik institusi karena ulah segelintir orang.
DLH Banten menyatakan akan segera berkoordinasi dengan APH, Pemkab Serang, dan merekomendasikan penghentian total serta penyegelan lokasi usaha.
















