Eks Dirut KBS Dua Periode Jadi Tersangka Korupsi Rp 10,2 Miliar

  • Bagikan

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah.

Choirul Anwar diketahui menjabat sebagai Direktur Utama selama dua periode, yakni pada rentang 2016 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional perusahaan, terutama pada tahun 2023 hingga 2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan tersangka diduga melakukan pengeluaran kas yang tidak sesuai ketentuan dan kemudian membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan operasional Kebun Binatang Surabaya.

BACA JUGA :   Kampung Ambon Kembali di Gerebek Polisi, 8 Orang Serta Barang Bukti Diamankan

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar I Gede Punia kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 10.209.664.735,60. Dari jumlah itu, sekitar Rp 7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi Choirul Anwar.

Kejati Jatim menilai dampak dugaan korupsi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

Anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pengadaan pakan dan perawatan satwa, diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :   Otak Sindikat Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan 2023 Dibekuk Kejati Jatim

Akibatnya, sejumlah fasilitas di lingkungan KBS disebut mengalami penurunan kualitas, kurang terawat, bahkan rusak. Kondisi satwa juga disebut ikut terdampak akibat dugaan manipulasi anggaran pakan, sehingga terdapat satwa yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses