Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil mengamankan AW, (60), yang diduga kuat merupakan otak sindikat kecurangan dalam tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun 2023. Penangkapan AW dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim pada Jumat (8/12/2023) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Proses penyelidikan dimulai ketika tim intelijen mengamankan EYD, seorang peserta CPNS Kejaksaan RI yang menggunakan kartu dan identitas palsu.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa AW diduga sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS. Tim intelijen melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap EYD, mengarahkan penyelidikan ke AW.
“Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Selasa (12/12/2023).
Bukti yang cukup mengarahkan AW ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. Mia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kecurangan tes CPNS.
“Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap pelaku tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS,” terang Mia.
Pelaku AW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI. AW diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. [By/Rif]
















