Mojokerto – Kasus yang menjerat wartawan Muhammad Amir Asnawi (42) kian memanas. Di tengah upaya kuasa hukum Amir mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum, penyidik Polres Mojokerto secara estafet melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tiga saksi ahli.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, penyidik saat ini masih menyempurnakan berkas sesuai petunjuk Kejaksaan dengan menambah keterangan saksi ahli, mulai dari ahli pidana, Dewan Pers, hingga ahli bahasa.
“Kami mengikuti petunjuk jaksa, termasuk memperkuat keterangan ahli,” ujarnya kepada wartawan dikutip dari Detikjatim, Senin (13/4/2026).
Kasus ini bermula dari unggahan Amir di media sosial yang menuding seorang pengacara terkait proses rehabilitasi perkara narkotika. Tuduhan itu dibantah, hingga berujung laporan ke polisi.
Dalam prosesnya, Amir disebut menawarkan penghapusan konten dengan imbalan uang. Pertemuan antara kedua pihak kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Resmob di wilayah Mojosari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menetapkan Amir sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 482 Ayat (1) dan/atau Pasal 483 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Amir, Rikha Permatasari, menilai proses hukum tersebut perlu diuji melalui Praperadilan.
“Langkah ini untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah aspek, termasuk kecukupan alat bukti dan prosedur OTT yang akan diuji di pengadilan. (By)
















