Surabaya — Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan kritik keras terhadap wacana kebijakan yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan Hukum di masyarakat, khususnya terkait wacana seragam advokat yang berpotensi menghabiskan anggaran negara tanpa urgensi yang jelas.
Menurutnya, di tengah realitas hukum yang masih menyisakan ketimpangan, negara seharusnya lebih fokus pada substansi keadilan, bukan simbol atau formalitas.
“Jangan sampai negara sibuk mengatur seragam, sementara keadilan bagi rakyat kecil justru terabaikan,” tegasnya, Kamis, (09/04/2026).
Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Rikha Permatasari menyoroti fenomena klasik yang hingga kini masih terjadi:
“Hukum seringkali terasa tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.”
Hal ini, menurutnya, bukan sekadar opini, tetapi tercermin dari berbagai kasus konkret di lapangan.
Contoh Nyata : Laporan Ke Polsek Sidoarjo Kota, Korban Justru Jadi Tersangka
Salah satu kasus yang menjadi sorotan bersama adalah peristiwa yang menimpa seorang pekerja (babu/kurir nasi) yang diduga menjadi korban penganiayaan, namun justru dilaporkan dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius. Di mana posisi perlindungan hukum bagi korban? Mengapa pelapor justru berbalik menjadi pihak yang dikriminalisasi? Apakah prosedur hukum telah dijalankan secara objektif dan profesional?
Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Mengatur.
Rikha menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk Melindungi rakyat kecil yang lemah secara sosial dan ekonomi. Menjamin akses keadilan yang setara, dan mencegah segala bentuk kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Keadilan tidak boleh hanya berpihak pada yang kuat. Negara harus hadir nyata, bukan sekadar hadir dalam regulasi yang tidak menyentuh persoalan mendasar,” ujarnya.
Seruan Tegas Prioritas Substansi Keadilan
Dalam pernyataannya, Rikha Permatasari menyerukan Evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum di tingkat bawah. Penguatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, Penghentian praktik yang berpotensi merugikan korban.
“Rakyat kecil tidak butuh simbol. Mereka butuh keadilan yang nyata, yang bisa dirasakan, bukan sekadar dijanjikan,” tegasnya.
“Jika korban bisa menjadi tersangka, maka ada yang salah dalam sistem dan jika negara tidak segera memperbaikinya, maka kepercayaan publik akan runtuh dengan perlahan.” Ungkapnya. (By)
Penulis : Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM
















