Larang Pungutan Bansos BLT, Dinsos Purwakarta Minta Masyarakat Segera Melapor

  • Bagikan
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, Eka Prihatiningsih.

PURWAKARTA – Praktik penghimpunan dana dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan dalih apa pun ditegaskan tidak dibenarkan. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan adanya oknum yang melakukan pungutan terhadap penerima bantuan sosial.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, Eka Prihatiningsih, menegaskan bahwa nilai bantuan yang diterima KPM tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk hasil kesepakatan musyawarah.

“Pada prinsipnya, tidak ada pembenaran untuk mengurangi nominal bansos BLT yang diterima KPM. Bahkan untuk biaya administrasi yang legal pun tidak boleh melebihi Rp10.000,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Ia menekankan, penerima bansos tidak boleh dijadikan sasaran untuk kepentingan tertentu, termasuk dengan alasan membantu warga lain yang belum mendapatkan bantuan. Menurutnya, niat baik sekalipun tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik dana dari KPM.

BACA JUGA :   Soal Sengketa Lahan Tugu Adipura,Sekda Sarolangun : Sudah di PTUN

Eka menjelaskan, apabila terdapat warga yang belum menerima bantuan namun dinilai layak, pemerintah desa dapat mengusulkan secara resmi kepada Dinas Sosial. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi untuk menentukan kelayakan penerima.

“Silakan ajukan melalui mekanisme yang benar. Nanti kami verifikasi apakah warga tersebut memenuhi syarat sebagai penerima bansos BLT,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil rapat, musyawarah, maupun kesepakatan di tingkat lingkungan tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan pungutan kepada penerima bantuan.

“Kesepakatan apa pun tidak bisa menjadi dasar pembenaran untuk meminta sebagian dana bansos. Ini harus dipahami bersama,” tegasnya.

Dinas Sosial pun mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial serta berani melaporkan jika menemukan praktik penyimpangan. Langkah ini penting guna memastikan bantuan benar-benar diterima utuh oleh masyarakat yang berhak.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses