PURWAKARTA — Kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang diduga melibatkan sejumlah oknum aparat desa, terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Dugaan penggelapan dana bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial tersebut sebelumnya memicu aksi unjuk rasa warga penerima bantuan di kantor Desa Tajursindang.
Dalam aksi itu, warga menuntut pertanggungjawaban kepala desa beserta aparat desa yang diduga terlibat, sekaligus meminta pengembalian dana bansos yang menjadi hak mereka.
Namun, karena belum adanya penyelesaian yang jelas di tingkat desa, puluhan warga yang mengaku menjadi korban, didampingi tokoh masyarakat setempat, akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Mereka secara resmi melaporkan dugaan penggelapan dana bansos ke Polres Purwakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Purwakarta melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Kamis (15/1/2026) telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (Bamusdes), serta kepala dusun Desa Tajursindang.
Meski demikian, hingga saat ini warga mengaku masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Polres Purwakarta.
Ketidakjelasan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait penuntasan perkara.
AN, salah seorang perwakilan warga Desa Tajursindang, menyampaikan bahwa masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan.
“Jika dalam waktu dekat belum ada kepastian, para tokoh masyarakat bersama warga berencana mendatangi Polres Purwakarta untuk menanyakan langsung kepada penyidik,” ujar AN kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, warga khawatir kasus tersebut tidak ditangani secara tuntas, meskipun menurut mereka bukti dan pengakuan sudah ada. Saat ini, kata AN, sedikitnya 30 warga telah mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana bansos, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah mengingat terdapat sekitar 444 warga Desa Tajursindang yang tercatat sebagai penerima bansos.
“Kami ingin keadilan dan kepastian hukum. Dana itu adalah hak masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun aparat Desa Tajursindang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.*(AsBud)















