PURWAKARTA — Fungsi dan keberadaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta dipertanyakan di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, tekanan fiskal daerah, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang akurat dan transparan.
Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menilai Diskominfo Purwakarta justru menunjukkan kinerja yang tertutup dan pasif, sehingga dinilai gagal menjalankan mandat hukum sebagai pengelola dan penyedia informasi publik. Pernyataan tersebut disampaikan Agus kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
“Secara normatif, Diskominfo memiliki fungsi strategis, mulai dari diseminasi kebijakan pemerintah daerah, pelayanan komunikasi publik, hingga penguatan transparansi pemerintahan. Itu bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang,” kata Agus.
Menurutnya, ketika Diskominfo sulit diakses, tertutup terhadap media dan masyarakat, serta tidak memberikan penjelasan memadai terkait kebijakan strategis daerah, maka terjadi penyimpangan fungsi kelembagaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat hak publik atas informasi.
Agus juga menyoroti pengelolaan anggaran publik oleh Diskominfo yang dinilai tidak sejalan dengan output keterbukaan informasi. Di saat anggaran publikasi media mengalami pemangkasan dan mekanisme kemitraan dinilai semakin sulit, Diskominfo justru dinilai semakin eksklusif.
“Ini ironis. Anggaran tetap dikelola, tetapi masyarakat tidak merasakan manfaat keterbukaan informasi secara nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa sikap tertutup Diskominfo, termasuk dalam hal pemangkasan anggaran publikasi, berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi. Diantaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Menutup informasi, mempersulit akses media, dan melemahkan diseminasi kebijakan bukan sekadar kinerja yang buruk, tetapi dapat mengarah pada maladministrasi dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” tegasnya.
Agus menegaskan bahwa Diskominfo seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, bukan justru menjadi penghambat. Jika fungsi tersebut tidak dijalankan, maka keberadaan Diskominfo dinilai kehilangan legitimasi administratif.
Ia pun mendorong DPRD Kabupaten Purwakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan relevansi Diskominfo, termasuk penggunaan anggaran yang dikelola.
“Jika pola ketertutupan ini terus berlanjut, maka opsi restrukturisasi, peleburan, bahkan pembubaran Diskominfo dapat menjadi langkah rasional demi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Agus menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Diskominfo dibentuk untuk melayani kepentingan publik, bukan semata melayani birokrasi internal.
“Jika tidak mau terbuka dan melayani publik, untuk apa dipertahankan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.*(AsBud)
















