Sengketa Tambang Nikel Memanas, PT WKM Tuding Ada Mafia Hukum Bermain

  • Bagikan
Sengketa Tambang Nikel Memanas, PT WKM Tuding Ada Mafia Hukum Bermain.

JAKARTA – Suasana sidang sengketa lahan tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025), memanas. Dalam persidangan kedelapan itu, manajemen PT WKM menuding adanya mafia hukum yang bermain di balik kasus yang mereka hadapi.

Direktur PT WKM, Lee Kahin, menegaskan perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara atas lahan yang kini disengketakan.

“Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lee menegaskan lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah milik PT WKM.

“Hanya PT WKM yang memiliki IUP di lokasi itu. Jadi tidak boleh ada pihak lain yang mengklaim,” katanya menegaskan.

Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan dan membuka sejumlah fakta baru, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hukum hingga hilangnya barang bukti penting dalam proses penyidikan.


Direktur Utama WKM: “Kalau Salah, Saya yang Tanggung Jawab”

Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, menyatakan dua pekerjanya yang menjadi terdakwa, Awwab dan Marcel, tidak bersalah. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh.

BACA JUGA :   Pemerintah Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Gelar Rapat Musyawarah Tiyuh 

“Kalau menurut saya, Awwab dan Marcel tidak bersalah. Yang salah saya, karena saya yang memerintahkan. Mereka hanya menjalankan tugas. Lagi pula, yang memasang patok bukan mereka, tapi Lius dan Manopo,” ujar Eko di ruang sidang.

Eko mempertanyakan penetapan dua pekerjanya sebagai terdakwa karena bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik Bareskrim tidak muncul dalam berkas perkara.

“Ada bukti yang saya berikan ke penyidik, tapi tidak diserahkan ke jaksa. Kalau begitu, ini sudah termasuk pidana karena menghilangkan barang bukti. Siapa yang hilangkan, jaksa atau penyidik?” katanya tegas.

Pernyataan itu diperkuat anggota tim kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, yang membenarkan adanya sejumlah dokumen penting yang tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara.

“Memang tidak dimasukkan,” ujarnya singkat.


Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan Politik

Eko Wiratmoko menuding ada upaya kriminalisasi terhadap perusahaannya. Ia menceritakan bahwa sebelumnya telah melaporkan dugaan pencurian hasil tambang di wilayah konsesi WKM kepada Kapolda Maluku. Laporan itu bahkan sempat ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) yang menemukan adanya tindak pidana.

“Wilayah itu sudah sempat dipasang police line. Tapi kemudian keluar surat dari Bareskrim yang menyebut kasus ini bukan pidana, melainkan perdata,” ungkap Eko.

BACA JUGA :   Transvision Gelar The TX Tondano Manado Road Bike Challenge 

Ia menilai keputusan tersebut janggal karena aktivitas penambangan tanpa izin kehutanan tidak bisa digolongkan sebagai perkara perdata.

“Orang nyolong nikel di wilayah IUP saya, hutan dirusak tanpa izin, kok dibilang perdata?” katanya heran.

Lebih jauh, Eko mengaku mendapat informasi bahwa beberapa penyidik Ditkrimsus Maluku Utara yang menangani kasus itu justru dinonaktifkan.

“Dirkrimsus yang menegakkan keadilan malah dinonjobkan. Kasihan, padahal dia hanya menjalankan tugas,” ucapnya.


Barang Bukti Hilang: Peta Satelit dan Video Tambang Ilegal

Menurut Eko, barang bukti penting yang hilang mencakup peta citra satelit dari Kementerian Kehutanan yang menunjukkan kondisi hutan masih perawan tanpa adanya jalan seperti yang diklaim PT Position.

“Itu peta resmi dari pemerintah, tidak mungkin bohong. Tapi dalam perkara ini disebut sudah ada jalan, padahal faktanya hutan murni,” ujarnya.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa dalam perjanjian antara pihak terkait disebutkan adanya kegiatan upgrading jalan, padahal di lokasi itu tidak ada jalan sama sekali.

“Faktanya virgin forest, hutan rimba semua. Tidak ada jalan,” tegasnya.

BACA JUGA :   Kantor Pemkot Tangerang Disulap Jadi Playground Bagi Anak - anak

Selain peta, Eko juga menyerahkan foto dan video aktivitas dugaan penambangan ilegal oleh PT Position kepada penyidik. Namun, bukti tersebut tidak pernah muncul dalam berkas perkara.

“Saya tidak tahu siapa yang menghilangkan, jaksa atau penyidik,” ujarnya.


Aktivis Maluku Utara: Massa Bayaran Rugikan Wibawa Pengadilan

Di luar ruang sidang, muncul aksi massa yang menamakan diri perwakilan masyarakat Maluku Utara. Namun, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menilai aksi itu bukan berasal dari warga asli daerah mereka.

“Kami melihat aksi itu dilakukan oleh orang-orang suruhan atau massa bayaran dari PT Position yang bisa merusak wibawa pengadilan,” kata Yohannes Masudede, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara.

Ia menegaskan kelompoknya hadir di PN Jakpus bukan untuk mendukung pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap perusakan lingkungan dan maraknya tambang ilegal di Maluku Utara.

“Kami datang karena panggilan hati nurani. Kami berharap Presiden Prabowo menindak tegas tambang-tambang ilegal dan mafia tambang yang merusak tanah kelahiran kami,” ujarnya.

Sidang sengketa lahan antara PT WKM dan PT Position dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.*(Danang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses