Reklame Raksasa di Kebon Jeruk Diduga Langgar Pergub, Warga Khawatir Ancaman Keselamatan

  • Bagikan
Reklame di Jalan Panjang, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (dok. ren79)

JAKARTA – Sebuah papan reklame berukuran besar di Jalan Panjang, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menuai perhatian publik. Terletak strategis di dekat lampu merah Relasi, reklame tersebut dinilai melanggar aturan zona reklame yang berlaku serta diduga menyalahi ketentuan perpajakan dan Peraturan Gubernur No. 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Novi (32), warga setempat, menyuarakan kekhawatirannya mengenai keberadaan reklame ini. Ia menilai reklame tersebut tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi memperparah kemacetan dan membahayakan masyarakat yang berlalu lalang.

“Jalan ini sudah sering macet, apalagi trotoar penuh aktivitas. Apalagi saat hujan dan angin besar, saya takut reklame itu roboh atau terpaan angin berbahaya,” ujarnya, Selasa (9/10/2025).

BACA JUGA :   Kasatpol PP DKI Jakarta Dinilai Tidak Paham Aturan Reklame, Kinerja Pengawasan Dikecam

Kekhawatiran serupa juga dilontarkan Sandi, seorang pengemudi ojek online yang rutin melintas di lokasi. Ia mengungkapkan bahwa reklame berukuran besar tersebut mengganggu pandangan pengendara, terutama di malam hari yang biasanya minim pencahayaan.

“Kadang saat melintas dari Kembangan, saya lihat pengemudi lain kesulitan karena silau sama lampu iklan itu. Pernah kejadian kecelakaan kecil saat evakuasi, dan itu karena pandangan terganggu iklan. Kalau begini terus, bisa ada korban lagi,” tandas Sandi, yang juga didukung rekan sesama pengemudi ojek online di sekitar kawasan.

Selain aspek keamanan, keberadaan reklame ini juga memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Peraturan Gubernur No. 100/2021 mengatur ketat mengenai pemasangan reklame di DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub tersebut, reklame hanya diizinkan dipasang di zona tertentu, seperti zona ketat, sedang, dan khusus, dan harus mengikuti standar pencahayaan serta tidak menyalahi ketentuan pemasangan di bangunan maupun di halaman.

BACA JUGA :   Satpol PP Jakbar Akan Tindak Reklame Produk Collagena Susu Awet Muda di Jalan Daan Mogot

Lebih jauh lagi, reklame yang dipasang di halaman bangunan pun terbatas untuk menampilkan identitas usaha, logo, atau nama gedung. Pemasangan reklame besar yang mencolok di Jalan Panjang ini diduga melanggar seluruh ketentuan tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang legalitasnya.

Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang, termasuk Satpol PP Jakarta Barat, segera turun tangan untuk meninjau dan menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan. Pemerintah diharapkan mampu mengantisipasi potensi bahaya yang dapat terjadi akibat keberadaan reklame yang melanggar regulasi maupun faktor keselamatan pengguna jalan.

“Keamanan dan ketertiban harus didahulukan. Jangan sampai kejadian buruk terjadi karena ketidakpatuhan. Segera ambil tindakan agar kawasan ini tetap aman dan tertib,” tegas Novi.

BACA JUGA :   Proyek Pom Bensin di Kalideres: Antara Prosedur Resmi dan Penolakan Warga

Sementara itu, pihak berwajib masih melakukan kajian mendalam terkait keberadaan reklame tersebut. Langkah penertiban diharapkan menjadi solusi agar kawasan Kebon Jeruk tetap aman, nyaman, dan tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*(ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses