Proyek Pom Bensin di Kalideres: Antara Prosedur Resmi dan Penolakan Warga

  • Bagikan

JAKARTA – Rencana pembangunan sebuah pom bensin di RW 14, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, memicu penolakan dari warga setempat. Warga menilai proyek tersebut mengancam keselamatan lingkungan sekitar.

Cik Elmie, salah seorang warga, dengan tegas menolak keberadaan pom bensin tersebut. “Kami menolak karena pembangunan pom bensin itu berisiko tinggi bagi lingkungan kami,” ujarnya.

Kekhawatiran warga mencakup risiko kebakaran dan dampak negatif terhadap kualitas udara di lingkungan yang padat penduduk.

Namun, Ketua RW 14, Dede Setiawan, menyatakan bahwa proses pengajuan izin telah sesuai prosedur yang berlaku. “Persetujuan pembangunan telah ditandatangani oleh tiga pihak, yakni ketua RT, satu warga yang tinggal di dekat lokasi, dan saya sendiri sebagai ketua RW,” jelasnya.

BACA JUGA :   Dinilai Cacat Hukum, Pengacara PT. RRAA Desak DPRKP DKI Jakarta Bubarkan Pengurus P3SRS Rusunami City Park

Ia juga menambahkan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan kosong yang jauh dari permukiman warga.

Pengelola pom bensin swasta disebut telah mengikuti proses administratif sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta. Meski demikian, warga tetap menuntut adanya kajian lebih mendalam terkait dampak lingkungan dan keamanan. Mereka mendesak agar pembangunan dihentikan sementara hingga dilakukan dialog bersama pihak terkait.

Situasi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk menengahi konflik antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan perlindungan keselamatan warga. Hingga berita ini diturunkan, pembangunan pom bensin masih berjalan sembari menunggu keputusan dari pihak berwenang.*(ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights