Fakta Baru Kasus Mutilasi Mojokerto: Pelaku Ternyata Mantan Tukang Jagal

  • Bagikan
Tersangka mutilasi wanita di Mojokerto pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan. (Foto:Dok.Antara/SteviWibowo)

MOJOKERTO – Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus mutilasi sadis yang menggemparkan Mojokerto. Tersangka AM (24), yang membunuh dan memotong tubuh kekasihnya, TAS (25), ternyata memiliki latar belakang sebagai tukang jagal hewan. Pengalaman itu diduga membuatnya terampil saat memutilasi korban hingga menjadi ratusan potongan kecil.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, keterampilan pelaku dalam memotong tubuh korban tidak bisa dilepaskan dari pekerjaannya di masa lalu.

“Yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan. Dari situlah dia memiliki kemampuan melakukan pemotongan tubuh dengan rapi dan cepat,” ungkap Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).

Tubuh Dipotong Ratusan Bagian

Menurut polisi, AM menggunakan berbagai alat, mulai dari pisau dapur, pisau besar, hingga palu untuk memecah tulang korban. Proses mutilasi dilakukan di kamar mandi kos pelaku di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, setelah korban tewas akibat tusukan di leher.

BACA JUGA :   Bersama Masyarakat Ngrancang, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Olahraga Bareng

“Serpihan potongan tubuh manusia diperlakukan layaknya hewan yang hendak dijadikan santapan. Tubuh korban dipotong hingga ratusan bagian, bahkan tulangnya dipecah menjadi serpihan kecil,” kata Ihram.

Sebagian potongan tubuh disimpan di kos, sementara lainnya dibuang di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto. Temuan itu membuat warga setempat geger setelah menemukan potongan tubuh korban di pinggir jurang.

Dipicu Pertengkaran

Dalam pemeriksaan, AM mengaku perbuatannya dipicu pertengkaran hebat dengan korban pada 31 Agustus 2025. Konflik tersebut dipicu masalah ekonomi serta hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan yang telah mereka jalani selama empat tahun.

“Emosi saya memuncak,” ujar AM kepada penyidik.

Setelah menghabisi korban, AM mencoba menghilangkan jejak dengan cara mutilasi. Namun, upaya itu gagal menutupi kejahatannya karena jejak potongan tubuh ditemukan berserakan dan menimbulkan kecurigaan warga.

BACA JUGA :   Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kurir Online Diamankan Polisi

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan selama 20 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran tingkat kekejaman pelaku yang jarang ditemui.

“Selama 20 tahun saya menjadi polisi, baru kali ini melihat serpihan tubuh manusia diperlakukan sedemikian rupa,” pungkas AKBP Ihram.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses