Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membekuk seorang pria bernama M, alias Kim (32 tahun), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kim, yang bekerja sebagai kurir paket belanja online, ditangkap atas dugaan tindak pidana cabuli anak perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka.
“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,” kata Arief, Minggu (8/10/2023).
Pihaknya menambahkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata ini bukan kali pertama Kim melakukan perbuatan cabul ini. Hal serupa telah dilakukannya sebanyak 15 kali di beberapa lokasi berbeda.
“Awalnya, pelaku dan korban berkenalan ketika Kim mengantarkan paket ke rumah korban. Dari sinilah, mereka mulai berkomunikasi dan mendekat satu sama lain. Kim menggunakan rayuan dan janji palsu, termasuk janji pernikahan jika korban hamil, untuk cabuli anak dibawah umur ini. Aksi ancaman pun juga tidak luput dari pelaku yang melarang korban menceritakan kejadian ini kepada siapapun,” imbuhnya.
Baca juga : Polda Banten Update Perkembangan Kasus Mafia Migor Curah Kemasan
Namun, perubahan perilaku korban tidak luput dari perhatian ibunya. Ketika didesak, korban akhirnya bercerita kepada ibunya tentang kejadian memilukan yang menimpanya. Sang ibu segera melaporkan peristiwa ini ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).
Tindakan cepat dari Unit PPA membantu melacak keberadaan pelaku. Pada Sabtu (7/10/2023), Kim berhasil ditangkap. Dia akan dihadapkan pada Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain menegakkan hukum, tim PPA juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya. [By]
















