JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), tidak cocok dengan anak selebgram Lisa Mariana (LM) berinisial CA. Kepolisian menyatakan, langkah selanjutnya adalah menggelar perkara untuk menentukan arah penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil.
“Usai hasil tes DNA, kami akan melakukan gelar perkara. Pemeriksaan sampel DNA ini merupakan bagian dari penyelidikan. Ini menjadi dasar kami mengambil langkah berikutnya,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
Hasil pemeriksaan laboratorium Pusdokkes Polri menyatakan tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana. “RK dan anak LM, CA, tidak cocok DNA atau nonidentik,” jelas Rizki.
Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam laporan itu, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), serta/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pengambilan sampel DNA dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan melibatkan darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak berinisial CA.
Dengan hasil DNA yang telah diumumkan, Bareskrim akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut hukum.*