Diduga Aniaya Anak Majikan, Baby Sister Diamankan Polisi

  • Bagikan

Malang – Polresta Malang Kota telah mengamankan seorang babysitter yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak asuhnya, seorang selebgram berusia 3,5 tahun. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai IPS (27), diamankan setelah kejadian tersebut terjadi di Perumahan Permata Jingga Kota Malang pada Jumat (29/03).

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi fokus utama pihak kepolisian. Beliau menekankan bahwa kasus semacam ini dapat memiliki dampak serius terutama pada kesehatan mental dan psikis korban.

“Pelaku mencoba menipu orang tua korban dengan mengirim foto yang mengklaim cedera korban akibat kecelakaan di kamar mandi. Namun, rekaman CCTV membuktikan bahwa IPS melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk memukul, menjewer, mencubit, dan menindih anak tersebut,” terang Kapolres, Sabtu (30/03).

BACA JUGA :   Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kosan Penjaringan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Setelah penyelidikan sementara, IPS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, psikolog, dan mengirimkan barang bukti berupa rekaman CCTV ke laboratorium forensik digital Polda Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang, mengungkapkan bahwa IPS mengakui perbuatannya, termasuk memukul korban dengan menggunakan buku dan bantal serta menekan dengan boneka beruang dan menyiram dengan minyak gosok.

Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. Motif di balik tindakan kekerasan ini diduga karena IPS kesal dengan korban yang tidak mau diobati bekas cakaran adiknya.

BACA JUGA :   10 Remaja Dari 50 Remaja Ditangkap Polsek Tangerang, Diduga Hendak Tawuran.

Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus ini dengan bantuan psikolog profesional. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Aghnia Punjabi, ibu korban, menyampaikan terima kasih atas tindakan cepat Polresta Malang Kota dalam menangani kasus ini, sembari meminta agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses