Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 6 Orang Penyalahgunaan Narkoba di Sampang

  • Bagikan

Surabaya – Upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba terus dilakukan oleh Kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur dan satuan wilayahnya. Langkah-langkah ini mencakup sosialisasi intensif di masyarakat dan pendirian Kampung Tangguh anti narkoba, serta penegakan hukum yang tegas.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra, menyampaikan bahwa pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, Kecamatan Banyuates.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan enam orang yang tengah berkumpul di sebuah gazebo rumah milik seseorang berinisial M di Dusun Karang Timur Kelurahan Banyuates. Enam orang tersebut berasal dari Madura, dan mereka adalah S, T, T, MA, AT, dan H.

BACA JUGA :   Tragis, Mata Siswi Jadi Buta Usai Dicocol Tusuk Pentol

“Berbekal informasi dari keenam tersangka, petugas kemudian mengamankan terduga M di dalam kamar rumahnya. Selama penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 30 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 58.01 gram.” Ungkap AKBP Windy, Sabtu (30/03).

Kemudian, ketujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani tes urine.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya keras Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses