Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pembaruan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan maupun perundang-undangan baru.
Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan langsung tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok di mana Pemkot Tangerang sejak tahun 2010 telah menetapkan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta peraturan pelaksanaannya.
“Dengan ditetapkan Undang-Undang terbaru No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Perda tersebut perlu diganti,” terang Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (7/11).
















