Kemudian, terkait Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Sachrudin, mengungkapkan, dengan terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang tercantum dalam Perda No. 8 Tahun 2017.
“Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut,” bebernya.
Adapun Raperda terakhir yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 13 tahun 2012 seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.
“Dengan adanya Perda kearsipan yang baru diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” jelas Sachrudin.
















