Surabaya – Dengan modus mengaku sopir Kadisdik Surabaya, seorang Office Boy (OB) berinisial DA (43), warga Tempel Sukorejo berhasil menipu dua orang calon wali murid untuk masuk ke jenjang SMP dan SMK Negeri di Surabaya. Pria paruh baya itupun kini telah diamankan Polsek Tegalsari, Surabaya.
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni calon siswa yang akan ke SMP dan SMK Negeri di Surabaya itu dijanjikan langsung lolos tanpa melalui proses seleksi.
Jangan lewatkan : Warga Menilai Kepsek SMAN 5 Tangsel Tak Mencerminkan Pendidik Yang Baik, Surat Audensi Pengacara Pun Diabaikan
Demi melancarkan aksinya, DA, mengklaim memiliki kenalan yang dapat membantu meloloskan calon siswa ke sekolah-sekolah Negeri Surabaya yang dituju.
Kepolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP karena perbuatannya ini jelas merupakan penipuan.
“Kejadian ini berlangsung mulai dari tanggal 8 Juni hingga 21 Juli 2023. Diketahui DA telah menipu dua wali murid bernama FA dan FE, yang berkeinginan untuk memasukkan putra mereka ke SMPN 10 dan SMKN 2 di Surabaya tanpa melalui proses seleksi jalur PPDB,” ujarnya.
Lebih lanjut, Perwira dengan satu melati emas dipundak itu menambahkan bahwa pelaku juga disertai dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya. Tentu dengan janji palsu bahwa putra mereka akan diterima di sekolah-sekolah tersebut.
Adapun kerugian korban, diantaranya uang sebesar 11 juta rupiah yang disetorkan oleh FA dan 9 juta rupiah oleh FE kepada pelaku.
“Tapi janji tinggalah Janji, pelaku tidak dapat memenuhi harapan calon wali murid,” imbuhnya.