“DA meminta 11 juta rupiah dari FA untuk diberikan kepada koordinator penerimaan siswa baru di Dispendik Surabaya sebesar 3 juta rupiah, sementara 8 juta rupiah lagi untuk instansi Dinas Provinsi Jawa Timur. Demikian pula dengan FE, yang dimintai uang sebesar 9 juta rupiah,” papar Imam.
Jangan lewatkan : Diduga Terlibat Suap GPJPH Minta KPK Tahan Kadisdik Provinsi Jambi
Kompol Imam menyebutkan bahwa pelaku berhasil menipu korban-korban ini karena ternyata DA adalah teman mereka semasa sekolah.
Dengan memanfaatkan hubungan masa lalu ini untuk mengelabui korban ditambah mengklaim dirinya sebagai supir Kepala Dinas Pendidikan yang dapat membantu masuk ke sekolah negeri tanpa seleksi.
Lebih lanjut, kini Kasus ini sedang ditangani dan didalami oleh pihak Polsek Tegalsari. Pihaknya mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
Sementara itu, DA sendiri telah mengakui bahwa uang sebesar 20 juta rupiah yang didapat dari penipuan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan orang tuanya. [By]