Mafia BBM Subsidi Bebas Beraksi di Batu Bara Hingga Intimidasi Wartawan, APH Tak Berdaya

  • Bagikan

BATU BARA – Merasa risih dan tidak terima diliput wartawan, sekelompok mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, menghalangi dan
intimidasi wartawan saat melakukan peliputan di SPBU 14 212 261 Pakam, Kecamatan Medang Deras Kab.Batu Bara, Sumatra Utara.(30 Juni 2023)

Menurut salah satu wartawan bernama Rudi kejadian itu bermula sekira pukul 11:14′ wib terjadi di areal SPBU Pakam. pada saat melihat dua mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terparkir disebelah areal SPBU tersebut sedang melakukan pelangsiran solar menggunakan puluhan wadah jirigen

Namun melihat keberadaan wartawan Rudi dan Mila ingin meliput, seorang wanita bersama seorang lelaki sebagai supir pengangkut BBM jenis solar subsidi seakan terlihat risih dan tidak nyaman pada saat mobil pengangkut solar mereka diliput oleh Rudi

Namun pada saat Rudi lanjut melakukan liputan. Tiba- tiba datang dua orang lelaki masing-masing turun dari sepeda motor nya, dengan raut wajah yang geram dan marah kemudian salah satu dari lelaki itupun menghampiri R dan M. dengan melontarkan kata-kata makian dan hinaan kepada Rudi

Atas tindakan mereka itupun R dan M syok dan takut atas kejadian itu, R dan Mengakui akan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib polres batu bara. dengan tuduhan telah melanggar undang undang tentang kebebasan pers dalam melakukan peliputan berita diruang publik. dan dugaan pembuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Tindakan R itu pun mendapat dukungan dari rekan -rekan wartawan dan pimpinan umum redaksi.

” Saya dan kawan-kawan mendukung penuh atas laporan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan sebagai mana di atur dalam undang- undang pers no. 40 tahun 1999 dan juga dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.” Tegas nya.

BACA JUGA :   Bupati Bungo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Bungo

Parah nya, meski sudah diberitakan media, SPBU 14 212 261 yang bertempat di desa pakam, kec.medang deras, kab.batu bara, Sumatra Utara. Tetap membandel kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan puluhan wadah jirigen. Malahan pengisian BBM dengan wadah jirigen dilakukan secara terang terangan, hal ini seakan ada bekingan dari oknum tertentu, sebab kegiatan itu sampai saat ini terlihat aman dan berjalan mulus

Padahal di pasal 18 ayat (2) dan (3) peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (Perpres 191 tahun 2014) berbunyi badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Disisi lain, pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) huruf c undang -undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ( UU 22 tahun 2001) kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 ( empat puluh milyar rupiah).

BACA JUGA :   Bagaikan Rombongan Tom Sam Cong, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Turun Gunung Bantu Warga

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).

Niaga sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 ( tiga puluh milyar rupiah).

Dan tentu nya berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jirigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana. Berdasarkan pasal 53 huruf C UU 22/2001 diatas.

Jerat hukum bagi SPBU terkait pembelian menggunakan jirigen bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana. dengan mengingat pasal 56 kita undang -undang hukum pidana(KUHP).

Pasal tersebut selengkap nya berbunyi, dipidana. Sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mereka. Yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kejahatan pada pasal diatas terpenuhi maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan atau penyimpanan BBM yang melawan hukum.

Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan, sanksinya diatur dalam pasal 57 KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup dijatuhkan pidana paling lama. Lima belas tahun. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

BACA JUGA :   Sekda Ingatkan Jajaran Pemkot Untuk Gercep Hadapi Perubahan Iklim

Berdasarkan penelusuran awak media terkait dengan tindakan melanggar hukum atas pengelolaan BBM bersubsidi di SPBU adalah kitab undang -undang hukum pidana undang -undang nomor 22tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Undang -undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dengan adanya informasi ini tentu nya pihak pemerintah maupun polisi dapat menindak tegas. dan tentu nya pihak Pertamina sebagai penanggung jawab serta pemberi izin kepada pihak SPBU yang tidak mematuhi serta sudah sangat jelas mengangkangi peraturan dan perundang-undangan agr segera mencabut ijin penyaluran dan sanksi lain nya.

Seiring dalam hal itu, terkait SPBU 14 212 261 pakam yang kerap melayani pembeli BBM dalam bentuk wadah jirigen. Kapolres batu bara AKBP JOSE DC.Fernandes. S.I.K saat dikonfirmasi awak media melalui chat wa 0813 2000 xxxx pada 07 Juli 2023 hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun, hingga berita ini ditayangkan.

Rudi berharap besar kepada pihak Kepolisian Polres Batu Bara, Kapolda Sumut yang baru terlebih kepada Dirkrimsus Polda Sumut
Untuk menindaklanjuti temuan seorang wartawan kami duga ada seorang Mafia besar minyak jenis solar dan jenis pertalite ikut serta dalam kegiatan tersebut di duga ilegal dan melanggar hukum
Ujar Rudi

(Herman Manurung)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses