SAROLANGUN -Selain memberikan reward kepada personelnya, Polda Jambi melalui Polres Sarolangun juga memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 (empat) personel Bintara Polri yang terbukti melakukan Tindak Pidana, upacara berlangsung dihalaman mako polres Sarolangun tanpa dihadiri para personil (absensia).(19/12/2022)
“Hal tersebut, tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan petikan putusan Kapolda Jambi terhitung tanggal 30 November 2022 untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kabag SDM.
Selanjutnya Kabag SDM Polres Sarolangun, mengatakan, merupakan wujud bukti ketegasan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama institusi Polri.
“Diharapkan hal ini, dapat menjadi pedoman dan pembelajaran bagi anggota lainnya, agar selalu disiplin dan berperilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran,” tutup Kabag SDM Kompol Syaiful Edi Aprianto.(Sanu)