Cegahan Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari OKU Selatan Gelar Sosialisasi

  • Bagikan

OKU SELATAN – Guna Mengoptimalkan Pencegahan Penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada seluruh kepala desa se-kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan sosialisasi Jaga Desa ini digelar di Aula Kantor Pemkab OKU Selatan yang dihadiri oleh Sekda kabupaten OKU Selatan, Kadinsos, Kadin Diskoperindag dan camat dari 19 kecamatan yang ada di kabupaten OKU Selatan,Rabu (02/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH, yang turut hadir sebagai narasumber seusai kegiatan mengatakan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :   Pesilat Ngrancang, Terus Dukung Pelaksanaan TMMD Kodim Bojonegoro

Dikatakan Kajari program ini sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 yang lalu.

“Untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)”, jelas Kajari.

Kajari mengatakan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan, oleh karena itu untuk mengelola dana desa dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik.

“Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan,” beber Kajari.

BACA JUGA :   Pembersihan Lokasi Kegiatan TMMD 110 Kodim Bojonegoro Oleh Satgas

Lanjut Kajari, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum perangkat desa bisa saja terjadi karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena ketidak sengajaan atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.

“Karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang dimana kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara,” ungkapnya.

Oleh sebab itu tambah Kajari, Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Jaga Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya.

Dengan adanya pengawasan dan pendamping dari Jaksa Jaga Desa, Kajari OKU Selatan berharap kepada Kepala Desa dan Dinas terkait dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada.

BACA JUGA :   Hari Anak Nasional, Bupati Sukabumi Ikut Bergembira Bersama Anak -anak

“Jika nantinya ditemukan ketimpangan atau penyelewengan anggaran dana desa kami tidak segan-segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku”, pungkas Kajari tegas. *(BG)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses