JAKARTA – Konflik lahan Yayasan Tien En Tang yang berlokasi di komplek perumahan elit green garden Kebon Jeruk Jakarta Barat belakangan ini antara ahli waris dan pengurus yayasan saling bersitegang kedua belah pihak berujung pada laporan polisi
Terkait hak itu pihak Polres Metro Jakarta Barat terus berusaha untuk merangkul semua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, permasalahan tersebut memang sudah terjadi perselisihan antara ahli waris dengan pengurus yayasan sudah berlangsung sejak lama.
“Dimana dulu ibunya ahli waris dengan pengurus yayasan tinggal di rumah tersebut bersamaan,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat, 30/9/2022.
Berjalannya waktu ibu nya ahli waris kemudian meninggal dan pengurus yayasan menjadikan tempat tersebut sebagai tempat ibadah
Lanjut Taufik menjelaskan, kemudian dari ahli waris rumah tersebut yaitu selaku anaknya menggugat rumah tersebut yang ditinggali saat ini oleh pengurus Yayasan Tien En Tang
“Ahli waris menggugat dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan pasal 167.Sementara untuk korban dari pihak Yayasan melaporkan dengan pasal 170 KUHPidana.Untuk perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan” jelasnya
Lebih lanjut Taufik menjelaskan,pihaknya dari Polres Metro Jakarta Barat dan juga Polsek Kebon Jeruk telah mengambil sejumlah langkah untuk melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut
“Kami dari unsur Muspiko, Walubi, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), Pebinmas Buddha Provinsi DKI Jakarta, pengurus Yayasan dan juga mengundang ahli waris untuk mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut.Apa yang menjadi pembahasan untuk mencari solusi dan titik terang agar masalah tersebut dapat diselesaikan” tutupnya