Hendak Transaksi, Bandar Narkoba Diringkus Tim Restic Polres Bungo

  • Bagikan

Muara Bungo,- Hendak transaksi narkoba jenis sabu – sabu, Heriyanto (36) warga jalan nek Isah, Kelurahan Sungai Pinang, Bungo Dani, diciduk Tim Srigala Codet, Restic Polres Bungo, pada Sabtu (21/05/2022)

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, melalui, Kasat Narkoba AKP. Lumbryan menyebutkan, penangkapan pelaku berawal informasi yang diperoleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Bungo dari masyarakat.

Dimana pelaku pada saat itu, hendak transaksi narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut petugas langsung cek lokasi dan melakukan penyelidikan TKP.

setelah petugas melakukan penyelidikan ternyata benar pelaku hendak transaksi narkoba. Tidak menunggu lama, disaksikan warga sekitar rumah pelaku digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA :   Tim Srigala Codet Polres Bungo Berhasil ciduk Kurir Narkoba  dengan Barang Bukti 30,85 Gram


“Hasil penggeledahan ditemukan dua buah plastik klip berisi sabu, satu buah mangkok plastik, empat bungkus plastik klip, timbangan digital, gunting, sendok terbuat dari pipet, lakban, telepon seluler, sepeda motor dan uang pecahan lima puluh ribu,”ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk berat barang bukti sementara 10 gram, dari pengakuan pelaku kalau dirinya memang hendak mengantarkan paket narkoba jenis sabu. Pelaku dijerat, Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Salain mengamankan pelaku Heriyanto petugas juga sedang melakukan pengembangan terkait pasokan narkoba yang didapat oleh pelaku. Dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut,”cetusnya

BACA JUGA :   Pengedar Sabu Sungai Buluh Dibekuk Tim Srigala Codet Polres Polres Bungo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses