Soal Dugaan Pungli Sertifikat PTSL, Pokmas Saling Lempar Tangung Jawab

  • Bagikan

TUBABA – Program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Adalah program unggulan dari Presiden Joko Widodo melalui kementerian tersebut yang bertujuan untuk membantu meringankan biaya pembuatan sertifikat tapi fakta di lapangan jauh berbeda dengan program kementerian tersebut, Selasa (22/02/2022).

“Untuk Pembuatan Sertifikat Prona/PTSL tahun anggaran 2021 saling lempar tangan, terkait tarikan sebesar Rp (1.050.000) Satu Juta lima Puluh Ribu Rupiah. Sriyanti Ketua PokMas mengatakan bukan dirinya tapi yang melakukan tarikan dana tersebut tapi Wawan dan Candra,” Terang Sriyanti.

” Saya kalau mengenai tarikan saya tidak pernah melakukannya atau memberikan perintah pada orang lain,yang saya tau itu Wawan dan Candra yang melakukan tarikan tersebut terkait nominalnya saya ga tau. Tapi kalau biaya untuk untuk mengurus berkas memang benar saya minta Rp 250.000 per buku selebihnya saya gak tau.” Lanjut Sriyanti PokMas Sertifikat Prona/PTSL Tiyuh Sido Makmur,saat dihubungi melalui Handphone/Telepon, Senin (21/02/2022).

BACA JUGA :   Tolak Wawancara, Kadispora Tangsel Nyaris Pukul Wartawan

Ditempat berbeda Wawan, selaku Ketua RW setempat saat itu,dia mengatakan dirinya tidak pernah melakukan tarikan kepada Masyarakat yang mendaftarkan untuk pembuatan sertifikat tersebut,meskipun beberapa Masyarakat sudah membuat pernyataan keberatan dengan tarikan yang di lakukan oleh Wawan.

“Saya saat itu menjabat sebagai ketua RW dan saya hanya mensosialisasikan dan mengumpulkan data Masyarakat yang mau mengajukan untuk pembuatan Sertifikat Prona/PTSL tersebut tapi saya tidak meminta dana yang di sebutkan oleh beberapa Masyarakat Tiyuh setempat,semua memang urusan Kepala Tiyuh saya hanya menjalankan perintah atasan.” Kata Wawan mantan RW di Tiyuh Sido Makmur, Minggu (20/02/2022). Di Kediamannya.

Sedangkan Ibnu saat itu menjabat sebagai Kepala Tiyuh setempat mengatakan dirinya tidak tau menahu terkait tarikan sebesar Rp (1.050.000) satu juta lima puluh ribu rupiah karena segala sesuatu sudah di serahkan dengan Ketua PokMas ucapnya melalui via telepon.

BACA JUGA :   Daop 7 Madiun Berlakukan Syarat Naik KA Jarak Jauh Pada Masa Pandemi Covid-19

“Saya tidak tau menahu mas terkait tarikan untuk pembuatan Sertifikat tersebut sampai Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah, yang saya tau biayanya untuk sewalekan hanya Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah per buku itu bagi yang belum ada, Selebihnya memang sudah saya serahkan sama Ketua PokMas, kalau jumlah 230 buku sudah jadi semua.” Ucapnya, Saat dihubungi melalui Handphone/Telepon, Senin (21/02/2022). (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses