MADIUN – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Apalagi saat ini, pemerintah telah peperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Untuk itu, bagi pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam. Selain itu, juga Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan KA. Sedangkan khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Namun bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Untuk pelanggan usianya di bawah 18 tahun, maka tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usianya di bawah 5 tahun, juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” jelas Manager Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop 7) Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin 26 Juli 2021.
Menurutnya bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Namun untuk melayani pelanggan yang tetap harus bepergian menggunakan KA, PT KAI Daop 7 Madiun hingga ini masih mengoperasikan 5 KA jarak jauh.
Diantaranya KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP), KA Gajayana relasi Malang – Gambir (PP), KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP), KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP) dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP).
“Dimasa pandemi bahkan PPKM Level 4 ini, PT KAI (Persero) telah mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menekan maupun memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Madiun dan daerah-derah lainnya di Jawa Timur,” ungkapnya.
Maka dari itulah, lanjut Ixfan, pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat baik kepada calon penumpang saat berada di stasiun maupun di atas KA hingga perjalanan sampai stasiun tujuan.
“Setiap calon penumpang diwajibkan untuk mematuhui Prokes Covid-19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air pengalir dan Menjaga jarak atau 3M baik pada saat berada di stasiun maupun di atas KA,” tandasnya.*(ajun)