SUKABUMI – Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mendapat kan Program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan dua tahap,
Untuk tahap pertama tahun 2020 sebanyak 2350 bidang dan tahap ke dua tahun 2021 sebanyak 220 bidang.
Dalam Peraturan jelas biaya yang harus di keluarkan masyarakat hanya sebesar Rp,-150 ,sesuai surat keputusan bersama( SKB) tiga menteri untuk biayaPTSL tersebut,
Namun hal itu sangat berbeda dengan yang ada di Desa Cikangkung dengan SKB,Bahkan di lapangan sangat jauh dengam kenyataan,sampai warga yang ingin mendapat kan PTSL harus merogoh kantong dari mulai Rp,-250,300,400sampai 500 ribu.
Menurut wakil ketua panitia pada program PTSL jamal baru baru ini mengatakan bahwa warga hanya di minta 250 ribu kalau ada yang lebih dari 250 itu ilegal.katanya jamal.
Di sisi lain pemerhati pembangunan,Asep suryana mengatakan,bahwa Undang undang tindak pidana korupsi(Tipikor)yang tercantum pada pasal 3 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengatur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,atau orang lain, atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada nya karena jabatan atau kedudukan,yang dapat merugikan ke uangan negara atau orang lain juga perekonomian dapat di pidana,dengan pidana penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 1tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak 1 milyar”,terang asep.
“Kami sangat berharap instansi terkait selaku penegak hukum,baik dari kepolisian segera bertindak,dan segera bisa memangil bagi yang diduga melakukan pungutan liar (pungl) karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat”,tegasnya.(Asep)