Diduga Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Bangunan PT Zealendia

  • Bagikan

TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang segel bangunan kantor milik PT Zealendia yang berlokasi di kawasan Galeong, Margasari Kecamatan Karaeaci Kota Tangerang, Senin (25/10/2021).

Iwan Syaefudin Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan, disegelnya bangunan baru di halaman pabrik cokelat tersebut dikarenakan pihak perusahaan menyalahi aturan yang telah diterapkan berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2018.

Dikatakannya, penyegelan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang mengetahui ada pembangunan di halaman industri PT Zealendia tersebut.

“Ya setelah kita mendapat laporan adanya pembangunan baru di pabrik tersebut, kita lakukan pemangilan, pemeriksaan, dan ternyata benar belum mengantongi ijin, sesuai aturan yg berlaku dan Arahan pak Kasat untuk dilakukan penyegelan,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Perspektif Hubungan Antara Agama dan Lingkungan Hidup
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses