TANGERANG – Satpol PP Kota Tangerang segel bangunan kantor milik PT Zealendia yang berlokasi di kawasan Galeong, Margasari Kecamatan Karaeaci Kota Tangerang, Senin (25/10/2021).
Iwan Syaefudin Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan, disegelnya bangunan baru di halaman pabrik cokelat tersebut dikarenakan pihak perusahaan menyalahi aturan yang telah diterapkan berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2018.
Dikatakannya, penyegelan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang mengetahui ada pembangunan di halaman industri PT Zealendia tersebut.
“Ya setelah kita mendapat laporan adanya pembangunan baru di pabrik tersebut, kita lakukan pemangilan, pemeriksaan, dan ternyata benar belum mengantongi ijin, sesuai aturan yg berlaku dan Arahan pak Kasat untuk dilakukan penyegelan,” ungkapnya.