Galian Pasir di Sungai Tanjung Diduga Tidak Mengantongi Izin Tambang

  • Bagikan

BATUBARA – Aktivitas galian C di aliran Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara meresahkan warga. Sebab, Tambang Pasir ilegal ini mengakibatkan abrasi berat di sekitar tepian Sungai Tanjung dan mengancam dinding penahan bendungan.(5/5/2021)

Pantauan awak media di lapangan, operasi kegiatan galian C ini hanya berjarak sekitar berapa meter dari bendungan sungai. Diduga akibat pengerukan, dasar sungai makin dalam sehingga menyebabkan sebagian dinding penahan Bendungan Sungai Tanjung tersebut roboh.

Hal ini mengkhawatirkan warga karena tidak tertutup kemungkinan dapat menyebabkan robohnya tembok penahan bendungan dan dinding kebun milik warga sekitar.

Eka warga sekitar mengatakan, aktivitas keluar masuk kendaraan di lokasi galian C tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan antara pihak penambang dengan warga sempat ricuh.

BACA JUGA :   Terekam CCTV, Ranmor Kerap Beraksi Siang Hari di Perumahan Pondok Arum Kota Tangerang

Untuk itu di harapkan kepada instansi terkait agar dapat menertibkan para pengelola tambang galian C yang tidak memiliki izin. Selain itu juga mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar agar menjalankan aturan UU yang berlaku. ungkap Eka

“Karena dengan tertibnya para pengelola usaha galian C tersebut juga dapat membantu menambah pemasukan daerah ke depannya,” ujar Eka.

(Herman BP Manurung)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses