Bus Jual Tiket Melebihi Batas Yang Sudah Ditentukan Terancam Di Bekukan Izin Operasinya

  • Bagikan

 

Dimensinews.co.id JAKARTA – Memasuki masa arus mudik lebaran 2019 sejumlah PO Bus sudah mulai melakukan Kenaikan tarif penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) dengan dasar yang sudah di tetapkan kementrian perhubungan republik indonesia tentang tarif bawah dan tarif atas.

Untuk kenaikan tarif penumpang Bus  sudah mulai di berlakukan sejak pukul 00:00 dini hari.Kata Revi Zulkarnain kepala terminal kalideres jakarta barat (29/5/2019)

Revi menjelaskan Untuk tarif bus ekonomi atau non AC tarifnya sudah ditentukan oleh pihak perintah kementrian perhubungan dengan hitungan jarak atau kilometer yang di tempuh.ujar Revi

“Namun untuk Angkutan Bus AC Excekutif tarifnya di tentukan oleh pihak PO atau pengelola bus dan juga pihak PO harus memasang tarif tersebut di loket,sehingga para pemudik bisa menentukan pilihan,namun tidak melebahi batas yang telah di buat oleh pemerintah tentan tarif batas atas dan tarif bawah.”ucapnya.

BACA JUGA :   Walikota Jakarta Barat Meminta Pejabat Yang Baru Dilantik Untuk Menjalankan Fungsinya Secara Maksimal

Revi juga mengatakan,Apabila di temukan tiket bus yang melebihi ketentuan batas tarif bawah dan tarif Atas yang sudah di tentukan pemerintah maka bus tersebut akan di beri sangsi tegas dari pihak kementrian perhubungan.

“Sangsi yang di berikan itu pertama berupa teguran secara tertulis kemudian sangsi pembekuan izin trayek sampai pada pencabutan izin operasi.pungkas Revi Zulkarnain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Hery Lubis
Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses