DimensiNews.co.id, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo (Pemkab), terus gencar dalam memutus mata rantai Covid-19.
Dengan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pengguna masker. Pemkab Bungo sedang menggodok peraturan daerah tentang Protokol Kesehatan di DPRD Kabupaten Bungo. Pemkab akan berikan sanksi denda bagi pelanggar.
Hal itu dibenarkan oleh Pjs Bupati Bungo, Akmad Bestari, ” Pemerintah Daerah Bungo sudah menyerahkan Draft ke Perda ke DPRD Bungo, sekarang sedang dalam pembahasan,” ujarnya, Selasa (24/11/2020).
Dikatakannya, Akhmad Bestari, selepas melakukan Bakti Sosial dengan membagikan 10.000 masker secara gratis kepada masyarakat pengguna jalan, dalam Peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Bukan hanya dipusat kota Muara Bungo, pembagian masker gratis tersebut juga ke tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo.
“Kita kembali mengingatkan, mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu memakai masker agar mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya.
Pembagian yang dilakukan, bukan dikalangan para orang tua yang kurang sadar akan kesehatan, dengan tidak memakai masker. Melainkan menyasar kepada pemuda dan anak-anak yang juga kedapatan tidak mengenakkan masker, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bestari selalu mengimbau, agar masyarakar bersama pemerintah sama sama saling mendukung dalam menerapkan protokol kesehatan, akan pentingnya perlindungan diri dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Harapan kita ketika Perda nanti sudah siap, akan tingkatkan menjadi sanksi, sudah ada sanksi denda. Kita tinggal nunggu dari DPRD, sekarang sedang dibahas di DPRD,” cetusnya.*(Barax)