Tanpa Surat Kuasa, BPN Banyuwangi Diduga Gelapkan Tanah Seluas 7295 m2

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BANYUWANGI – Kegaduhan adu mulut terjadi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi lantaran pemegang kuasa pengambil sertifikat dengan bagian penyerahan produk di loket 12 BPN pada kamis (15/10/2020).

Adu mulut itu terjadi lantaran pemegang kuasa pendaftaran dan pengambilan sertifikat tanah seluas 7295 m2 atas nama H. Zaenal Arifin, Purwanto, telah diserahkan terimakan kepada orang lain yakni Rofik yang diketahui sebagai calo BPN oleh pihak BPN Banyuwangi.

Kegaduhan terjadi Sekitar pukul 10.50 wib di kantor BPN setelah pihak BPN yang diduga menggelapkan tanah 7295 m2 tersebut mengaku BPN telah menyerahkan sertifikat kepada Rofik, dengan membawa surat kuasa dari H. Jaenal arifin selaku pemilik sertifikat untuk pengambilan.

BACA JUGA :   Polda Metro Jaya Bertekad Berantas Narkoba Hingga ‘Zero Narkotika’

Menurut H. Zaenal Arifin yang turut hadir ke BPN Banyuwangi menjelaskan kepada wartawan bahwa,
“Saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Rofik dan saya juga tidak kenal sama sekali”, ungkapnya.

Menurut penjelasan BPN Banyuwangi, dasar penyerahan sertifikat tersebut adalah surat kuasa dari H. Zaenal Arifin pemilik sertifikat, akan tetapi pemilik sertifikat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Rofiq dan dirinya pun tidak mengenal Rofiq.

Setelah pihak BPN di konfirmasi, Poniyah pihak BPN Banyuwangi yang berada diloket 12 bagian penyerahan produk mengatakan tidak bisa menunjukan surat kuasa tersebut dengan dalil terselip dan akan masih dicari.

“Dasar penyerahan sertifikat dari pihak BPN banyuwangi adalah dengan adanya dasar surat kuasa H. Zaenal Arifin kepada saudara Rofik selaku pengambil sertifikat.” terang Poniyah.

BACA JUGA :   Ratusan Pejabat Pemkab Tanggerang di Rotasi Jabatan

Menurut pihak BPN Poniyah selaku bidang penyerahan produk sertifikat yang ada di loket 12 menerangkan, “prosedur proses pendaftaran dan pengambilan sertifikat adalah dengan dasar kwintansi asli pendaftaran dan surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain, dan dasar pengambilan kalau hanya berdasarkan fotocopi saja tidak bisa dilayani oleh pihak BPN.” imbuh poniyah.

Akan tetapi fakta dilapangan, BPN banyuwangi telah menyerahkan sertifikat kepada orang lain yang tidak melalui prosedur proses pengambilan sertifikat atas nama H. Zaenal dengan Luas tanah 7295 M2 tersebut yang berada di desa Bajulmati, kecamatan wongsorejo, kabupaten Banyuwangi.

Di konfirmasi terpisah, Muryanto selaku PLT Kasubag TU BPN menjelaskan bahwa kepala BPN tidak bisa ditemui karna baru keluar kota pada pukul 12:00 wib.

BACA JUGA :   Coba Bunuh Diri, Siswi Berseragam Lompat Dari Jembatan

Ditanya terkait permasalahan tersebut, “tentang perihal penyerahan sertifikat ke orang lain yang bukan atas nama, tanpa prosedur akan menyebabkan kerugian kepada pihak lain yang disini notabene adalah masyarakat pendaftar sertifikat ke Badan pertanahan agraria.” ujarnya saat ditemui diruang tamu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses