ke Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, tentang persetujuan Kabupaten Kampar untuk di mekarkan (menjadi Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan).
Akhirnya lahirlah UU Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, tanggal 4 Oktober 1999. Sehingga Rokan Hulu resmi secara defacto dan deyure menjadi sebuah daerah otonom dengan Ibu Kota Pasir Pengaraian, yang diresmikan bersamaan dengan 7 kabupaten lainnya, tanggal 12 Oktober 1999, oleh Menteri Dalam Negeri Faisal Tanjung.
Setelah Rokan Hulu, terbentuk menjadi sebuah Kabupaten berdiri sendiri, dalam perjalanan