DimensiNews.ci.id JAKARTA – Tempat hiburan malam, karaoke, spa, dan sejenisnya masih belum boleh beroperasi saat PSBB Transisi yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Minggu (11/10/2020) berlaku mulai 12 sampai dengan 25 Oktober 2020
“Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, tetap belum diizinkan beroperasi, karena kegiatan di tempat-tempat tersebut sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19,” kata Anies dalam keterangannya.
“Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi,” terangnya.
Untuk kegiatan di sektor lain, kegiatan bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol umum sebagai berikut:
Protokol Hygiene atau kebersihan
1. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat
2. Wajib menggunakan masker di luar rumah.
3. Rutin desinfeksi fasilitas.
4. Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring.
5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Protokol Physical-Distancing
1. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan “Covid-19 Safety Plan”.
2. Menjaga jarak aman 1 – 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
Protokol Contact Tracing
1. Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
2. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing.
3. Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
Protokol Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan terhadap pengunjung.