dengan mengacu kepada Pergub No. 88 tahun 2020 tentang PSBB, rumah makan/cafe termasuk jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi.
“Boleh saja rumah makan dan cafe buka. Namun demikian harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pergub No, 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Contohnya tidak memberikan layanan makan di tempat (dine in), mewajibkan dan menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak antrian, wajib menggunakan masker, dan lain sebagainya,” jelas Dedy.
Namun menurut Dedy, untuk kegiatan usaha tempat hiburan seperti Spa, Bar, Karaoke, dan Salon masih dilarang beroperasi di masa PSBB saat ini. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meningkat di DKI Jakarta.
“Bagi pemilik tempat usaha yang masih tetap membandel akan kami sanksi tegas. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, jika ditemukan pelanggaran akan kita tindaak sesuai Perda yang berlaku,” tegasnya.*(rn)