Anggota Kring Serse Polsek Benowo Amankan Komplotan Bandit Jalanan Dari Amukan Masa

  • Bagikan
Foto ilustrasi

DimensiNews.co.id, SURABAYA – Satreskrim Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya berhasil membekuk komplotan Bandit Jalanan di Jalan Osowilangon No.130 Kecamatan Benowo Surabaya, pada Minggu (04/10/2020).

Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno mengatakan, Berawal, Keempat pelaku keliling atau Hunting dengan mengendarai Becak montor (Bentor.red), untuk mencari sasaran.

“Saat pelaku menemukan tempat kejadian perkara (TKP), keempat pelaku tersebut langsung masuk lewat teras rumah korbannya, dan menggasak 3 (tiga) ekor ayam aduan, Jenis Bangkok.” kata Ipda Jumeno.

Setelah pelaku berhasil mengambil ayam yang sudah ia pegang, lalu pelaku bergegas membawa pulang, Tetapi saat mau kabur keempat pelaku tersebut, keburu ketahuan oleh pimilik ayam, sehingga korban berteriak “Maling – Maling” dengan suara se Keras-kerasnya.

BACA JUGA :   Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan dan Mantan Ketua KPU Berebut Kursi Direksi PT TNG

“Kemudian, teriakan korban terdengar oleh warga di sekitar lokasi, dan warga turut membantu mengejarnya para pelaku.” Imbuh Ipda Jumeno.

Komplotan bandit jalanan tersebut, berjumlah 4 (empat) orang, Namun berhasil ditangkap hanya 2 (dua) orang, dan dua rekannya berhasil melarikan diri.

Kedua pelaku diketahui inisial pertama MU, warga Jalan Mangkopalas Gang Meharam No.22 Samarinda, Kalimantan Timur, lalu S, warga Jalan Sawahpulo DKA Gang II/11, Kecamatan Semampir Surabaya.

Alhasil, Dua dari Empat pelaku berhasil diamankan oleh korban bersama warga dan kedua pelaku sempat di masa hingga Babak Belur, beruntung ada Anggota kami yang lagi Kring Serse dan mengamankan pelaku dari amukan massa yang semakin banyak, beserta barang bukti.

BACA JUGA :   PSBB Jakarta Kembali Diperketat, BPJAMSOSTEK Optimalkan LAPAK ASIK

Adapun barang bukti yang diamankan Anggota berupa, 3 (tiga) ekor ayam,1 (satu) unit becak montor (Bentor) sebagai sarana.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua tersangka, kami jerat dengan pasal 363 jo pasal 53 KUHPidana tentang pencurian.” pungkas Ipda Jumeno. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses