DPRK Aceh Utara Rekomendasikan KIP Untuk Pelaksanaan Pilkada 2022

  • Bagikan
Pose bersama anggota Komisi I dengan Komesioner KIP Aceh.

DimensiNews.co.id, ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara yang diwakili oleh Komisi I DPRK telah memberikan masukan dan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh untuk pelaksanaan Pilkada 2022.

Pertemuan antara jajaran komisioner KIP Aceh dengan pimpinan dan anggota Komisi I DPRK Aceh Utara yang berlangsung di Kantor KIP Aceh, Kamis (25/6) di Banda Aceh.

Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tgk Azwir, kepada DimensiNews.co.id mengatakan, dalam pertemuan dengan KIP Aceh kita memberi masukan dan rekomendasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada 2022 mendatang.

Ia juga menyatakan, berdasarkan informasi dari KPU RI menyebutkan ada wacana yang sedang di godok oleh pemerintah dan DPR RI untuk mengundur Pilkada serentak sampai 2027.

BACA JUGA :   Proyek PT PLN Persero Sumatera Bagian Utara "Layas"

Sedangkan pelaksanaan Pilkada di Aceh berdasarkan Undang-Undang Khusus yang ada dalam Pasal 18B UUD 1945 yaitu UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

“Dalam UU PA itu ditegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, maka Pilkada selanjutnya akan digelar pada 2022 mendatang,” sebutnya lagi.

Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara itu juga menegaskan pelaksanaan Pilkada di Aceh tetap harus dilakukan pada 2022, karena agenda itu merupakan perintah undang-undang untuk dilaksanakan oleh penyelenggaran pemilu.

“Jajaran KIP Aceh juga sedang mengkaji tentang tata cara pelaksanaan Pilkada 2022 dan formulasi mengurangi jumlah pemilih di setiap TPS untuk mendukung protokol kesehatan ditengah wabah Covid-19 dan penerapan Social Distancing,” ungkapnya lagi.

BACA JUGA :   Pura Berusia Ratusan Tahun di Temukan Warga Desa Demang Limun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights