Raih 218.429 Suara, Paslon Anne-Aming Unggul Dalam Pilbup Purwakarta

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta

Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta ditingkat KPUD Purwakarta menetapkan Pasangan Calon Anne Ratna Mustika – H. Aming (Anne-Aming) unggul meraih suara terbanyak dengan perolehan 218.429 suara.

Ketua KPUD Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan proses pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwaarta serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dalam Pilkada serentak 2018 sudah selesai berjalan dengan kondusif, tertib, aman dan tidak ada hal-hal yang mengganggu proses pleno. “Adapun ada bersitegang dalam proses pleno tadi, merupakan hal yang wajar. dalam mencari kebenaran tentu saja itu sebagai dinamika dalam forum,” katanya.

Ia menyampaikan pleno penghitungan suara Pilbup Purwakarta nomor urut dua meraih suara terbanyak, sementara untuk pleno Pilgub Jabar suara terbanyak diraih oleh Paslon nomor urut empat. “Hasil pleno sudah dituangkan dalam bentuk surat keputusan rekapitulasi KPUD Purwakarta. Dimana untuk Pilbup Purwakarta Paslon No. urut dua Anne-Aming meraih 218.429 suara, sementara untuk Pilgub Jabar suara terbanyak diraih Paslon No. urut empat Deddy Mizwar – Dedi Mulyadi yakni 210.746 suara,” terang Ramlan usai rapat pleno dikantor KPUD Purwakarta, Rabu (4/7/2018).

BACA JUGA :   Dana Desa Jadi "Bancakan" Para Mafia di Palas, Jokowi Harus Bertindak

Ia mengungkapkan bahwa partisipasi pemilih dalam pemungutan suara melebihi target KPUD. “Alhamdulilah Partisipasi pemilih meningkat melampaui target kita, awalnya target kita 78%, kita mendapatkan angka partisipasi 79,4%,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, adapun keberatan saksi Paslon nomor urut tiga kepada KPUD yakni, tidak mengindahkan proses pelaporan dugaan kecurangan yang sedang diproses oleh Panwaslu Purwakarta, tidak dibukanya C7 (daftar hadir) yang seharusnya diperlihatkan sesuai peraturan PKPU, temuan-temuan Panwaslu yang seharusnya menunda pleno tidak diindahkan oleh KPUD. “Kalau ada pihak yang tidak puas dengan hasil pleno ini, tentu saja dipersilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan mempersiapkan apabila ada gugatan itu,” ujarnya.

BACA JUGA :   Rayakan HUT Saat Pandemi Corona, Walkot Malang Dinilai Kurang Empati

Ramlan mengungkapkan, bahwa saksi Paslon No. urut tiga H. Zainal Arifin – Lutfi Bamala tidak menandatangani SK Hasil pleno penghitungan suara Pilbup Purwakarta. “Ditandatangani atau tidak ditandatangani oleh Saksi Paslon atas hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara, secara substansi hasil pleno ini tetap sah. Sesuai PKPU No. 9 tahun 2018, dalam hal ada saksi Paslon yang tidak menandatangani hasil rekap pleno, maka hasil rekap pleno itu tetap sah,” pungkasnya.

Hasil Pleno rekapitulasi Pilbup Pasangan Calon Anne Ratna Mustika – H. Aming (Anne-Aming) unggul meraih suara terbanyak dengan perolehan 218.429 suara. sementara Paslon H.Zainal Arifin – Lutfi Bamala meraih 190.607 suara dan Paslon Padil Karsoma – Acep Maman meraih sebanyak 87.330 suara. Dimana jumlah suara sah sebanyak 496.366 suara dan suara tidak sah sebanyak 22.062 suara, sementara total suara sah dan tidak sah sebanyak 518.428.

BACA JUGA :   KARS Survey Penilaian Akreditasi Blud Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu

Adapun hasil pleno rekapitulasi Pilgub Jabar, suara terbanyak diraih Paslon Deddy Mizwar – Deddy Mulyadi sebanyak 210.746 suara. Sementara Paslon Ridwan Kamil – Uu Ruzhanul Ulum meraih 120.887, Paslon TB Hasanudin – Anton Charliyan meraih sebanyak 33.206 dan Paslon Sudrajat – Ahmad Syaikhu 132.417. Total suara yang masuk dari 17 kecamatan sebanyak 518.646 suara, dengan rincian suara sah 497.256 dan suara tidak sah sebanyak 21.390. (rom)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses